Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sejak 6 April

pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku mulai Senin pada 6 April 2020 kemarin

Editor: Sanusi
zoom-in DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sejak 6 April
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dan perpanjangan STNK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta resmi memutihkan atau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan. Keputusan ini terkait dengan langkah penanganan pandemi covid-19 atau virus corona.

Langkah DKI Jakarta ini menyusul beberapa wilayah lain yang sudah melakukan pemutihan pajak kendaraan terlebih dahulu, dalah satunya ialah Jawa Barat dan Tangerang.

Penghapusan denda ini berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca: AMMDes Diubah Jadi Ambulance untuk Tangani Covid-19

Baca: 7 Siswa Setukpa Sukabumi Sembuh dari Virus Corona

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengonfirmasi, bahwa pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku mulai Senin pada 6 April 2020 kemarin.

"Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. Pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai Senin, 6 April 2020 kemarin," katanya, Jumat (10/4/2020).

Untuk itu kata Herlina, masyarakat diimbau agar melakukan pembayaran pajak secara online. Selain masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah, juga supaya menekan penyebaran virus corona.

"Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK," katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelum DKI Jakarta, pemutihan denda pajak sudah dilakukan di beberapa wilayah, seperti di administrasi Pemda Jawa Barat yakni, Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta Banten-Tangerang, yakni Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat.

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 lebih panjang dari sebelumnya yang mulai 2 Maret-20 April 2020.

Sedangkan untuk wilayah Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas