RESMI Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Berkendara & Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai resmi berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai resmi berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Diberlakukannya PSBB di Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan warganya agar tak ada kerumunan di atas lima orang.
"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies Baswedan.
Ia menegaskan, kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.
Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.
Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara dan operasional transportasi massal. Berikut sederet hal penting yang patut diketahui dari PSBB:
1. Berlaku 14 hari
Di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 24 April 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.