Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Denda Rp 100 Juta hingga Pidana untuk Pelanggar PSBB Dianggap Keliru

Pengamat hukum menilai Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak memiliki kaitan dengan PSBB.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sanksi Denda Rp 100 Juta hingga Pidana untuk Pelanggar PSBB Dianggap Keliru
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.

Sepeda Motor

Kemudian, terkait penggunaan sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni;

Berita Rekomendasi

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Ojol

Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas