Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Denda Rp 100 Juta hingga Pidana untuk Pelanggar PSBB Dianggap Keliru

Pengamat hukum menilai Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak memiliki kaitan dengan PSBB.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sanksi Denda Rp 100 Juta hingga Pidana untuk Pelanggar PSBB Dianggap Keliru
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.

Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.

Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.

Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang. Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.

"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhui untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas