Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hukuman bagi Pengendara yang Melanggar PSBB, dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya tindak tegas pengendara pelanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020) sanksi hukumannya dari teguran hingga penjara selama setahun

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Hukuman bagi Pengendara yang Melanggar PSBB, dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Ditlantas Polda Metro Jaya tindak tegas pengendara pelanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020) sanksi hukumannya dari teguran hingga penjara selama setahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan atau Kamis (23/4/2020).

Warga Jakarta diminta untuk mematuhi PSBB demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penyebaran Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Jakarta sebagai wilayah epicentrum penyebaran Covid-19, menerapkan dan meminta warganya untuk patuh pada PSBB  guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca: Aturan Versi Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan Berbeda, Kepolisian Lebih Pilih Ikut Menhub

Baca: Per Hari Ini, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta akan Ditindak: Penindakan Dibagi 2 Tahap

Sehubungan dengan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai hari ini Senin (13/4/2020) akan menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa teguran pada masyarakat yang melanggar PSBB di Jakarta dan sekitarnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi selama tiga hari bagi para pengendara terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas