Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Harus Dibatalkan

YLKI menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 peraturan yang menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran

Editor: Sanusi
zoom-in YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Harus Dibatalkan
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pemerintah masih terlihat tidak serius dalam pengendalian wabah Covid-19. 

"Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020.

Baca: Menurut Permenhub, Begini Keadaan yang Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat Wabah Corona

Menurut Tulus, yang menjadi permasalahan yakni Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi: Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.

"Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan disinfektan. Lah bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan disinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," ujar Tulus.

Secara normatif, hal tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, salah satunya melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Berita Rekomendasi

"Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta," katanya.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No.18/2020 dicabut, dibatalkan," tegasnya.

Tulus menjelaskan, seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19 dan lebih utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia.

"Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas