Manfaatkan Situasi PSBB di Jakarta, Sindikat Curanmor Ini Sudah Beraksi 32 Kali
Dalam dua pekan terakhir, sindikat beranggotakan tiga orang pelaku ini sudah beraksi sebanyak 32 kali
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka beraksi dengan cara memanfaatkan kondisi Jakarta yang tengah menjalankan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Meet and Greet saat PSBB Berlaku, 22 Muda-mudi Tik Tok Club Ditangkap Satpol PP
Dalam dua pekan terakhir, sindikat beranggotakan tiga orang pelaku ini sudah beraksi sebanyak 32 kali.
"Kelompok curanmor ini sudah 32 kali melakukan tindak pidana curanmor selama dua minggu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam koferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (14/4/2020).
Dua dari tiga pelaku yang berperan sebagai eksekutor, ABE (30) dan H (27), beraksi di sekitaran wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Mereka sudah memetakan jalanan mana saja yang kondisinya cukup aman untuk dijadikan lokasi curanmor.
Adapun dalam setiap aksinya ABE dan H mencuri motor dengan menggunakan kunci letter Y dan T.
Aksi para pelaku terungkap dari adanya laporan kasus curanmor pada Minggu (12/4/2020) lalu.
Kala itu, mereka sempat terekam CCTV yang ada di salah TKP di Pademangan, Jakarta Utara.
Hari itu juga, polisi langsung mengejar pelaku yang ternyata tengah bertransaksi di Pelabuhan Merak, Banten, dengan SN (26), yang merupakan seorang penadah.
"Tim mendapatkan para pelaku sedang m elakukan transaksi dengan penadah (SN) untuk membawa barang hasil curian ke daerah Lampung," kata Budhi.
Adapun ketika penangkapan, tersangka ABE dan H mencoba melakukan perlawanan.
ABE yang menggenggam senjata api rakitan mencoba mengacungkan senjatanya kepada polisi sehingga dirinya ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sementara tersangka H ditembak di kaki kirinya karena mencoba melarikan diri serta mencoba menabrakkan motornya ke arah petugas.
Di sisi lain, tersangka SN ditangkap tanpa perlawanan.
Dua tersangka yang masih hidup dijerat pasal berbeda dalam kasus ini.
Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan
H dijerat pasal 365 subsidair pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sementara SN, si penadah, dijerat pasal 481 KUHP.
Adapun jenazah tersangka ABE langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah kejadian dan sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Manfaatkan Kondisi PSBB, Sindikat Curanmor Asal Lampung Beraksi 32 Kali dalam 2 Pekan