Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meet and Greet saat PSBB Berlaku, 22 Muda-mudi Tik Tok Club Ditangkap Satpol PP

"Mereka (para remaja itu) katanya lagi kumpul-kumpul. Tik tok klub," jelas Kasatpol PP Dian Citra

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Meet and Greet saat PSBB Berlaku, 22 Muda-mudi Tik Tok Club Ditangkap Satpol PP
TribunJakarta.com/Istimewa
Belasan remaja di Pejaten Barat yang diamankan warga karena berkumpul saat PSBB, Senin (13/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan remaja dan pemuda di Jalan Kamboja, Pejaten Barat, Jakarta Selatan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Remaja-pemuda yang jumlahnya 22 orang itu berkumpul di tengah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca: Kapal Pesiar Tak Dikenal Melintas di Raja Ampat di Tengah Pandemi Virus Corona

Mereka dengan rentang usia 15 sampai 24 tahun itu dikenakan sanksi sosial.

Sebagian dari mereka dicukur rambutnya oleh petugas dan warga sekitar yang geram.

Petugas Satpol PP hanya mencukur tiga orang sisanya warga dan rekan FKDM.

Kepala Satpol PP Pejaten Barat, Dian Citra, mengatakan alasan para remaja berkumpul karena sedang bermain tik tok, sebuah platform video musik.

Berita Rekomendasi

"Mereka (para remaja itu) katanya lagi kumpul-kumpul. Tik tok klub," jelas Kasatpol PP Dian Citra pada Selasa (14/4/2020).

Selain hukuman potongan rambut, Dian Citra juga menghukum 10 kali push up kepada mereka.

Ia mengimbau kepada para remaja itu agar tidak mengulangi kegiatan berkerumun apalagi tanpa mengenakan masker dalam rangka PSBB.

"Mengingat mereka sebagian besar adalah pelajar yang seharusnya berada di rumah," ungkapnya.

Petugas Satpol PP rutin melakukan imbauan kepada masyarakat perihal Covid 19 dalam rangka PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Menurut Dian, pihaknya bisa saja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masa PSBB.

Baca: Mereka yang Menjadi Orang Kaya Baru Berkat Pandemi Virus Corona

Mereka tinggal memilih hukuman kurungan atau sanksi sosial.

"Sanksi sosial di tempat itu berdasarkan musyawarah antar perangkat masyarakat seperti RT dan RW. (Untuk pidana) dari Maklumat Kapolri tentang PSBB sudah jelas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Nongkrong Main Tik Tok Saat PSBB, Puluhan Remaja Dibubarkan Satpol PP Pejaten Barat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas