Mulai Hari Ini PSBB di Depok Diberlakukan, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan Warga
Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin (13/4/2020) malam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin (13/4/2020) malam.
Perwal tersebut berisi ihwal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memerangi pandemi Covid-19.
Setelah melalui berbagai kajian, akhirnya diputuskan bahwa PSBB Kota Depok akan mulai berlangsung dari Rabu (15/4/2020) besok hingga Selasa (28/4/2020).
Dari 31 Pasal yang tertuang dalam Perwal tersebut, mayoritas pelaksanaannya tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta yang telah lebih dulu menerapkannya.
Baca: Penyakit Penyerta pada Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia, Diebetes Hingga Infeksi Tahunan
Berikut, ketentuan PSBB di Kota Depok yang akan berlangsung selama dua minggu dengan opsi perpanjangan :
1. Belajar di rumah
Semua tingkat pendidikan yang dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.
2. Bekerja di rumah
Aktivitas kerja dilaksanakan di rumah kecuali sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
3. Ibadah di rumah
Ibadah dilakukan di rumah. Rumah ibadah ditutup dan hanya digunakan untuk keperluan adzan, pembunyian lonceng, dan sejenisnya.
4. Berkumpul dibatasi
Tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang.
5. Fasilitas olahraga dan hiburan tutup
Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.
6. Khitanan dan pernikahan
Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), Resepsi keduanya dilarang.
7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19
Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.
8. Waktu operasional pasar
Pasar tradisional: 03.00 WIB-15.00 WIB, tersedia online.
Pasar eceran dan minimarket: 08.00 WIB-20.00 WIB.
Supermarket: 10.00 WIB-21.00 WIB.
9. Restoran dan rumah makan
Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar.
10. Transportasi
Diberlakukan check point di perbatasan Depok.
Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan.
Tidak ada sanksi pidana
Kota Depok tengah bersiap-siap menjelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang akan dimulai pada Rabu (15/4/2020).
Dikonfirmasi persiapan pelaksanaan PSBB, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar selama PSBB diterapkan.
"Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang ternyata masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam KUHP tentu kiami tindak sesuai dengan prosedur," kata Azis di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (14/4/2020).
Azis menjelaskan, pihaknya mengutamakan tindakan tegas yang bersifat humanis dalam pelaksanaan PSBB.
"Yang jelas PSBB kita akan mengupayakan tindakan tegas tapi humanis, mengingat ini adalah kegiatan kemanusiaan sebenarnya dan keselamatan," katanya.
Azis menuturkan, hal yang terpenting saat ini adalah bagaimana pihaknya bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memerangi corona.
"Memang tidak ada sanksi pidana khusus di PSBB tapi yang diutamakan disini adalah bukan bagaimana kita tegas, bukan bagaimana kita disiplin saja," tuturnya.
"Tapi bagaimana kita bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka sendiri," pungkasnya.
1.854 personel gabungan
Kota Depok akan mulai menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlangsung selama 14 hari, dan dimulai sejak besok Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020 mendatang.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, total akan ada 1.854 personel gabungan yang diterjunkan untuk pelaksanaan PSBB di lapangan.
Personel gabungan ini, terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, dan juga Dinas Kesehatan Kota Depok.
“Tadi sementara kita hitung sampai siang ini, hasil diskusi kita dan rakor dengan instansi-instansi pendukung, pelaksanaan lapangan PSBB sekitar 1.854 ini gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Dinkes akan masuk,” kata Azis di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (14/4/2020).
Lanjut Azis, pelaksanaan PSBB di Kota Depok pun turut serta melibatkan unsur dari masyarakat.
Tujuannya, adalah untuk memaksimalkan peran masyarakat agar Kampung Siaga Covid-19 yanbg sudah terbentuk dapat efektif.
“Kami juga akan memberdayakan masyarakat, karena sekarang juga ada yang namanya Kampung Siaga Covid-19. Jika kampung siaga ini efektif, insya allah PSBB ini juga efektif untuk dilaksanakan,” tuturnya.
22 titik check point
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) dini hari nanti sejak pukul 00.00 WIB.
Diwartakan sebelumnya, Kepolisian bekerjasama dengan unsur yang lainnya akan melakukan pengawasan di 22 titik check point yang ada di sejumlah kawasan perbatasan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan 22 check poin tersebut akan tersebar dalam tiga wilayah yang sudah dipetakan.
“Check point akan dilaksanakan dalam dua shift, shift pertama dimulai pukul 06.00 WIB-13.00 WIB, shift ke-dua dimulai pukul 13.00 WIB-20.00 WIB,” ujar Sutomo dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2020) malam.
Berikut, rincian sebaran 22 titik check point pengawasan dalam pelaksanaan PSBB di Kota Depok, Jawa Barat :
1. Wilayah Timur
a. Simpang Tiga Bulak Sereh, depan Popki , Simpang Balat.
b. Simpang Tiga Cilodong
c. Perum Kinasih
d. Emeralda
e. Bogor 12, Simpang PAL
2. Wilayah Tengah
a. Kampung Sawah, Simpang Tiga Pondok Rajeg
b. Hek
c. Medan 2 (Kawasan Jalan Kartini)
d. Medan 6 (Kawasan Simpang Ramanda)
e. Medan 9 (Kawasan Jalan Juanda)
f. Medan 13 (Jalan Layang Universitas Indonesia)
g. Amaliah
h. TPU Tanah Baru (sebelah Utara Simpang Empat Gong Bolong)
i. Kawasan Kukusan
j. Kawasan Brigif
k. Simpang Empat Gandul
l. Simpang Empat RS Cinere
m. Kawasan Lereng
3. Wilayah Barat
a. Perbatasan Parung Depok (Jalan Raya Parung Ciputat)
b. Batas ( Simpang Tiga Jalan Raya Parung Ciputat,Jalan Raya Abdul Wahab)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Besok PSBB di Depok Diberlakukan, Simak Ketentuannya Hingga 22 Lokasi Check Point