Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mal di Bandung yang Nekat Buka saat PSBB, Akan Langsung Disegel

Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan pusat perbelanjaan atau mal ditutup dalam masa pandemi Covid-19.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mal di Bandung yang Nekat Buka saat PSBB, Akan Langsung Disegel
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berjaga di pintu masuk Jalan Ciguriang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Karang Taruna dan Linmas RW 03, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, mewajibkan kepada warga dan pengendara bermotor yang akan masuk jalan tersebut untuk mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun. Sementara, untuk ojek online dibatasi waktu keluar masuk hingga pukul 24.00. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan pusat perbelanjaan atau mal ditutup dalam masa pandemi Covid-19.

Jika pada surat edaran tanggal 9 April 2020 pusat perbelanjaan atau mal hanya diimbau untuk tutup, dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 13 tahun 2020 yang baru dikeluarkan tanggal 15 April 2020 telah mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk tutup.

"Alhamdulillah sudah keluar Peraturan wali Kota Bandung no 13 tahun 2020 per tanggal 15 April 2020 tentang percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019. Jadi ada peraturan baru di mana di sini lebih ditegaskan ada pasal yang menyatakan pusat perbelanjaan ditutup," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat (17/4/2020).

Elly menjelaskan, Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 ini lebih tinggi dari surat edaran tanggal 9 April 2020.

"Jadi bukan surat edaran lagi, ini sudah Peraturan Wali Kota, harus ditutup. Kita sudah punya dasar peraturan yang lebih tinggi lagi," tuturnya.

Soal sanksi, pusat perbelanjaan dan mal yang masih nekat beroperasi akan langsung ditutup paksa.

Elly menjelaskan sanksi ini masuk ke draft teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

"Nanti dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB akan dibahas lebih tegas. Kalau yang membandel ditutup sementara dengan disegel," ungkapnya.

Elly menjelaskan, usaha perdagangan yang masih boleh membuka gerai adalah toko modern yang menjual kebutuhan pokok, gerai makanan dan minuman, gerai obat-obatan dan energi.

"Yang diperbolehkan adalah toko yang menjual barang pokok. Kemudian yang menjual makanan, dan minuman diizinkan tapi harus take away, tidak boleh makan di tempat. Toko obat, toko peralatan kesehatan masih diizinkan termasuk SPBU harus buka, gas juga harus tersedia, itu barang yang boleh masuk dan diizinkan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Nekat Buka Saat PSBB, Mal di Bandung Akan Langsung Disegel"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas