Dipicu Utang Piutang, Pria di Bekasi Bunuh Teman Sendiri di Kawasan Industri Cikarang
Dipicu permasalahan utang piutang, seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dipicu permasalahan utang piutang, seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rawa Kawasan Industri MM 2100, Jalan Aru Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi Sabtu (18/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Baru diketahui dan ditemukan jasadnya malam hari," ujar Dwi, Minggu (19/4/2020).
Baca: Kemenag Izinkan Dana BOS dan BOP Dipakai Untuk Beli atau Sewa Modem Selama TFH
Dwi menjelaskan, korban bernama Joko (22) dibunuh FA (21) karena persoalan utang yang tak kunjung dibayar.
Korban mempunyai utang kepada pelaku sebesar Rp 1,2 juta.
Korban sempat berjanji akan menggadaikan motornya untuk membayarkan utang.
Akan tetapi, uang hasil gadai motor tidak kunjung diserahkan kepada pelaku.
Baca: Acungkan Celurit Saat Hendak Ditangkap, Residivis Ditembak Mati Polisi di Tanjung Priok
Kemudian korban mengajak pelaku bertemu temannya yang sedang mancing di rawa pinggir kali.
"Jadi korban ajak pelaku ke temannya, dengan alasan korban memiliki uang yang ada di temannya untuk melunasi utang pelaku," kata Dwi.
Setiba di lokasi, ternyata teman korban tidak ada.
Pelaku pun kesal karena merasa dibohongi dan utang belum dilunasi.
Pelaku langsung memukul korban dengan batu yang ada di sekitar lokasi.
Baca: Kronologi 3 Satpam Pukuli Tukang Becak karena Dikira Mencuri, Berawal dari Masuk Halaman Tanpa Izin
"Batu dihantam ke bagian kepala atas telinga kanan korban hingga terjatuh. Pas jatuh juga pelaku masih pukuli korban pakai tangan kosong sampai korban tak sadarkan diri," katanya.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
"Tak lama dari situ, langsung kita selidiki dan tangkap pelaku di rumah kontrakannya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Utang Piutang Berujung Maut, Pria di Bekasi Habisi Teman Sendiri di Kawasan Industri MM2100 Cikarang