Maling Mobil Dapat Hadiah Timah Panas di Kakinya Setelah Beraksi di Depok
2 residivis spesialis pencuri kendaraan diringkus aparat Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – 2 residivis spesialis pencuri kendaraan diringkus aparat Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dua pelaku masing-masing bernama Adin (32) dan Robiansyah (45) ditangkap setelah mencuri satu unit mobil pick up, Kamis (16/4/2020).
Keduanya mencuri mobil yang terparkir di Jalan Ciherang, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelasan pencurian berawal saat korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah.
Baca: Pria Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara Diringkus Polisi Setelah Sebulan Buron
Esok harinya, korban mendapati mobil bak miliknya sudah tidak ada di tempat.
Mendapati mobilnya hilang, korban pun langsung melapor ke Polsek Cimanggis.
“Anggota Polsek Cimanggis langsung mendatangi TKP dan mencatat ciri-ciri mobil milik korban yang hilang, dan melakukan penyelidikan,” ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (20/4/2020).
Baca: Mabes Polri: Selama Penerapan PSSB, Angka Kejahatan Meningkat
Penyelidikan dilakukan hingga sampai ke daerah Kampung Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Hingga akhirnya didapat dua orang mencurigakan yang sedang mengotak-atik mobil dengan ciri-ciri yang sama dengan mobil korban, namun tanpa pelat nomor.
Baca: 21 Tenaga Medis di Cirebon Harus Jalani Isolasi Mandiri Setelah Tangani PDP Tak Jujur
“Setelah diperiksa ternyata benar mobil itu hasil pencurian di Tapos, Cimanggis, kemudian ditangkap diamankan namun melawan hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya. Setelah itu berhasil dilakukan pemeriksaan dan barang bukti pun diamankan,” katnya.
Azis mengatakan, hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar pada Bulan Desember 2019 silam.
“Keduanya memang residivis kebetulan baru keluar Desember 2019, masing masing si Adin pelaku pencurian roda empat dan Rio roda dua. Kedua tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahu penjara,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Beraksi Curi Mobil Bak di Cimanggis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.