4 Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Curi Mobil Bak di Cimanggis
hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar pada Bulan Desember 2019 silam.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cimanggis meringkus dua pelaku pencurian mobil bak terbuka.
Dua pelaku yakni Adin (32) dan Robiansyah (45) yang beraksi pada Kamis (16/4/2020) beberapa hari lalu di Jalan Ciherang, Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, kronologi pencurian ini bermula ketika korban tengah memarkirkan kendaraannya di depan rumah.
Esok harinya, korban mendapati mobil bak miliknya sudah tidak ada di lokasi semula, dan langsung melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Cimanggis.
“Anggota Polsek Cimanggis langsung mendatangi TKP dan mencatat ciri-ciri mobil milik korban yang hilang, dan melakukan penyelidikan,” ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Dpeok, Senin (20/4/2020).
Penyelidikan dilakukan hingga sampai ke daerah Kampung Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dimana didapatkan dua orang mencurigakan yang tengah mengotak-atik mobil dengan ciri-ciri yang sama dengan mobil korban, namun tanpa plat nomor.
“Setelah diperiksa ternyata benar mobil itu hasil pencurian di Tapos, Cimanggis, kemudian ditangkap diamankan namun melawan hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya. Setelah itu berhasil dilakukan pemeriksaan dan barang bukti pun diamankan,” tambahnya.
• Berikut Bacaan Doa Buka Puasa, Niat Salat Tarawih Hingga Waktu Tepat Baca Niat Puasa Ramadan
• Dana Bansos di Depok Disunat Rp 25 Ribu Gara-gara Pengajuan Tak Sesuai Realisasi, Pak RT Akui Salah
Azis berujar, hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar pada Bulan Desember 2019 silam.
“Keduanya memang residivis kebetulan baru keluar Desember 2019, masing masing si Adin pelaku pencurian roda empat dan Rio roda dua. Kedua tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahunenjara,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.