Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Larangan Mudik 2020, Terminal Tanjung Priok Ramai Calon Penumpang

Warga lebih memilih mudik lebih awal jelang pemberlakuan larangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) besok.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jelang Larangan Mudik 2020, Terminal Tanjung Priok Ramai Calon Penumpang
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah warga yang henda mudik ke kamlung halaman, disemprot disfektan saat akan naik bis di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Ditengah maraknya pamedi virus Covid-19, warga nekat mudik ke kampung halaman, meskipun pemprov telah melarang untuk pencegahan penyebaran virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga lebih memilih mudik lebih awal jelang pemberlakuan larangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) besok.

Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara terlihat ramai pemudik yang pulang ke kampung halamannya.

Sebagian warga mengaku tetap mudik karena sudah tidak berpenghasilan di Jakarta setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hingga Rabu (22/4/2020) malam, Terminal Tanjung Priok terpantau ramai oleh penumpang yang pulang ke kampung halaman mereka.

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/4/2020).

Baca: H-2 Larangan Mudik Lebaran, Terminal Kampung Rambutan Dipenuhi Ratusan Pemudik

Baca: Jumat Pukul 06.00 WIB Operasi Ketupat Terkait Larangan Mudik Mulai Diberlakukan di Seluruh Indonesia

Adapun sebagian dari mereka memutuskan bertahan hidup di kampung halamannya.

Mereka mengaku sudah tidak berpenghasilan jika menetap di Jakarta.

BERITA TERKAIT

Terminal Tanjung Priok sendiri didominasi pemudik dengan tujuan Madura atau Jawa Timur.

Pemudik bernama Robin mengungkapkan, jika dirinya memilih pulang ke kampung halamannya lantaran biaya hidup di Ibu Kota yang tidak murah.

"Didahulukan pulang aja, di sini (Jakarta) biaya hidup itu mahal," ungkap Robin.

Robin juga mengatakan, ia tidak memiliki penghasilan akibat adanya pandemi virus corona (Covid-19).

"Memang nggak ada penghasilan," ucapnya.

Sedangkan di Terminal Induk Kota Bekasi juga tampak pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya.

Pemudik memaksa untuk pulang kampung karena ingin menjalani bulan Ramadan bersama keluarga.

Seperti diketahui, kondisi keuangan warga yang menipis akibat banyak perusahaan yang meliburkan pegawainya sampai pemberlakuan PSBB berakhir.

Baca: Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik, Penjelasan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2020

Baca: Anies Minta Warganya Urungkan Niat Mudik Tahun Ini: Yang Sudah Nabung Ditahan Dulu

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik di Ramadan tahun ini bagi seluruh warga.

Larangan mudik itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas lewat video conference bersama para menteri pada Selasa (21/4/2020).

Ridwan Kamil mengatakan, larangan tersebut bisa mengendalikan jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah dikanal YouTube Official iNews, Rabu (22/4/2020).

Baca: PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia

Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik di Ramadhan tahun ini bagi seluruh warga. (Kompas TV)

Baca: PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Ridwan Kamil Siapkan Tes Massal Covid-19

Sekaligus untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden," ungkap Emil sapaan akrabnya.

"Sehingga, Insya Allah bisa kita kendalikan," tegasnya.

Ridwan Kamil juga mengingatkan, jika mencegah penularan penyakit jauh lebih utama daripada bertemu sanak saudara dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Silaturahmi baik tapi mencegah penyakit lebih baik."

"Silaturahmi bisa ditunda tapi mencegah penyakit atau kematian tidak bisa ditunda," papar Ridwan Kamil.

Baca: PSBB Bandung Raya Mulai 22 April 2020, Ridwan Kamil Siapkan Blanko Teguran untuk Pelanggar

Baca: Ada Larangan Mudik, Organda: Banyak PO Bus Berhenti Beroperasi

Selain itu, Emil memastikan akan ada bantuan sosial kepada para perantau yang tidak mudik.

Termasuk para perantau yang berada di wilayah Jawa Barat.

"Dan arahan Pak Presiden juga jelas, sambil tidak mudik, bantuan-bantuan sosial kepada perantau yang tidak mudik juga akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

"Jadi perantau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera itu nanti dibantu juga oleh Pemprov Jawa Barat," lanjut Emil.

Baca: Beresiko Tularkan Covid-19, Anies Imbau Warga Jakarta untuk Tidak Mudik

Baca: Tol Cikampek, Tol Bogor, dan Tol Merak Jadi Lokasi Pengawasan Larangan Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menanggapi keputusan Jokowi untuk larangan mudik Ramadan tahun 2020.

Budi Setiyadi memaparkan, terkait pemberian sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Sanksi tersebut bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi. 

Ia menyebutkan, sanksi paling ringan dengan tidak diperbolehkan pemudik untuk melanjutkan perjalanan.

"Bisa diambil dari sana."

"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi, Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca: 900 Ribu Orang Terlanjur Mudik Sebelum Dilarang, Jawaban Jokowi Buat Najwa Shihab Heran :Apa Bedanya

Baca: MUI : Tunda Mudik demi Kebaikan Bersama

Sedangkan, sanksi paling berat yakni kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Pemberian sanksi itu mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Kendati demikian, pemerintah terlebih dahulu akan membuat aturan teknis terkait larangan mudik.

Adapun larangan mudik berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan sanksi efektif berlaku 7 Mei 2020.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Elsa Catriana) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas