Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei, yang Melanggar Akan Langsung Ditindak

Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Editor: Sanusi
zoom-in PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei, yang Melanggar Akan Langsung Ditindak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ANTRIAN KENDARAAN - Penyekatan Jalan Daan Mogot Km 19.8, pada pelaksanaan PSBB, menimbulkan antrian kendaraan yang panjang dari arah Jakarta menuju Kota Tangerang, sementara jalur jalan di sebelahnya yang menuju Jakarta justeru terlihat ramai lancar. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pendisiplinan atau penegakan pada periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI.

Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 10 April hingga 23 April 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.

Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Baca: Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak Masuk Dalam Daftar Penerima Bansos, Ini Responsnya

Baca: Kylian Mbappe Bakal Turun Drastis Harganya di Tengah Merebaknya Wabah Covid-19

Baca: Tiga Bahan Makanan Alami yang Bisa Tingkatkan Produksi ASI

"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).

Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan aturannya. Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," kata dia.

Anies memastikan semua yang melanggar tidak lagi diberi peringatan melainkan langsung ditindak.

BERITA REKOMENDASI

"Dan itu artinya kami mengimbau kepada semua jangan sampai ditindak. Karena itu kerjakan kewajiban selama PSBB dengan sebaik baiknya. Baik perusahaan juga jangan curi curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi," tambahnya.

Diketahui, Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta. Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.

"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies.

Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.

Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Diperpanjang, Tak Ada Lagi Toleransi, Semua Pelanggaran Akan Ditindak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas