Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Mudik, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Mereka diputarbalikkan dari dua pos penyekatan yang berada di Bitung arah Merak dan Cikarang Barat arah Cikampek

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hendak Mudik, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Warta Kota/Alex Suban
Emplasemen Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.689 kendaraan angkutan baik pribadi maupun kendaraan umum terpaksa diminta kembali lagi ke tempat asalnya saat hendak mudik ke kampung halaman pada Jumat (24/4/2020).

"Pada Jumat (24/4/2020), sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.689 kendaraan diputarbalikkan di dua pos penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mereka diputarbalikkan dari dua pos penyekatan yang berada di Bitung arah Merak dan Cikarang Barat arah Cikampek.

Jumlah kendaraan yang diarahkan untuk putar balik di Pos Pengamanan Bitung sebanyak 375 unit kendaraan pribadi dan 306 unit kendaraan angkutan umum.

Pos Pengamanan Cikarang Barat mencatat memutarbalikkan 706 unit kendaraan pribadi dan 302 unit kendaraan angkutan umum.

Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Ketupat Jaya 2020 pada Jumat (24/4/2020), pukul 00.00 WIB.

Fokus operasi tersebut menyekat akses ke luar dan masuk Jabodetabek untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

Baca: Di Pondok Pesantren Al-Quraniyah Indramayu, Salat Tarawih 23 Rakaat Hanya Berlangsung Selama 6 Menit

Berita Rekomendasi

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang pergerakan transportasi darat keluar zona merah Covid-19 sampai dengan 31 Mei 2020.

Pelarangan tersebut tidak hanya untuk angkutan umum saja, melainkan juga transportasi pribadi baik laut, darat dan udara.

Kepolisian kemudian berjaga di sejumlah titik perbatasan. Mereka yang hendak meninggalkan wilayah Jabodetabek diminta kembali.

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

"Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik tujuh persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," ujar Presiden.

Presiden pun mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam 18 Jam, Polda Metro Jaya Paksa Putar Balik 1.689 Kendaraan Terkait Larangan Mudik"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas