Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Mulai 3 April - 29 Mei

Bapenda DKI juga menerapkan sistem pembayaran PKB secara online lewat aplikasi samsat online.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Mulai 3 April - 29 Mei
Instagram/humaspajakjakarta
Aplikasi Samsat Online 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapuskan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda PKB mulai berlaku dari 3 April - 29 Mei 2020.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.

"Kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini berlaku mulai 3 April sampai 29 Mei 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda DKI Edi Sumantri kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Bapenda DKI juga menerapkan sistem pembayaran PKB secara online lewat aplikasi samsat online.

Wajib pajak (WP) tidak perlu mendatangi kantor Samsat secara fisik.

Cara pembayaran ini bisa digunakan untuk tetap berpedoman pada physical distancing atau jaga jarak.

Berita Rekomendasi

Edi berharap WP bisa memanfaatkan stimulus ini dengan baik.

Penerimaan pajak tersebut nantinya digunakan untuk optimalisasi penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Kami mengimbau warga menggunakan kesempatan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB sebaik-baiknya. Pajak yang dibayarkan WP nantinya sangat berguna untuk optimalisasi penanganan Covid-19," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas