Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI: Larangan Mudik Terlambat

Tulus Abadi menilai pemerintah kurang cermat dalam mengambil langkah kebijakan larangan mudik atau pulang kampung.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in YLKI: Larangan Mudik Terlambat
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Ketua YLKI Tulus Abadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pemerintah kurang cermat dalam mengambil langkah kebijakan larangan mudik atau pulang kampung.

"Putusan larangan mudik, sejatinya terlambat, karena sudah banyak warga yang pulang kampung," kata Tulus dalam catatannya, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, larangan mudik ini membuat banyak masyarakat yang coba bermain kucing-kucingan untuk menghindari petugas di lapangan.

Baca: Beredar Foto Jokowi saat Wisuda di UGM, Gibran Rakabuming Bereaksi Singgung soal Hadiah Ducati

Baca: Imbas Covid-19, 5.000 Karyawan Scandinavian Airlines Terkena PHK

Tulus berpandangan ini tindakan yang amat membahayakan dirinya, keluarga, masyarakat dan petugas medis di kampung.

Ia mencontoh kasus di Cilacap, tujuh orang pemudik yang menggunakan jasa mobil travel akhirnya terbukti semua positif Covid-19.

Artinya kucing-kucingan bukanlah solusi.

Berita Rekomendasi

"Kalau memang sangat urgen atau harus mudik, sebaiknya masyarakat mudik secara legal, dengan mengurus surat-surat yang diperlukan," tegasnya.

Ruang loket Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban
Ruang loket Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Selain persoalan mudik dilarang, pemerintah juga tidak konsisten dalam menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial pada warga yang tidak mudik.

Tulus menyebut bantuan jaring pengaman sosial harus dalam jumlah cukup memadai, baik untuk logistik dan atau biaya tempat tinggal yang memenuhi standar minimal untuk hidup di kota besar.

YLKI menerima pengaduan masyarakat, dalam rangka PSBB bantuan yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 150 ribuan, terdiri atas beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, dua bungkus biskuit, dan mi instan.

"Lah.. mana tahan kalau cuma segitu? Padahal awalnya diinfokan bantuannya sebesar Rp 600 ribuan per minggu?" tuturnya mengakhiri.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas