10 Hari Pelarangan Mudik, Sudah 10.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Selain itu, kata dia, ada sekitar 15 travel gelap serta truk barang, yang diketahui membawa pemudik, ditindak pihaknya dengan tilang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pemudik Nekat Via Jalan Arteri Makin Banyak, Total10.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik 10 Hari Ini