Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Hari Pelarangan Mudik, Sudah 10.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Selain itu, kata dia, ada sekitar 15 travel gelap serta truk barang, yang diketahui membawa pemudik, ditindak pihaknya dengan tilang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 10 Hari Pelarangan Mudik, Sudah 10.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Tribunjabar/mega nugraha
Takut Disangka Mudik, Pelat Nomor Mobil Ini Diganti dari B jadi D 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 10.573 kendaraan yang diminta putar balik.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan larangan mudik yang telah berjalan selama 10 hari.

Baca: Cara Ini Dianggap Paling Relevan Ketimbang Pelarangan Mudik

Mereka dipaksa putar balik dari dua pos penyekatan di ruas tol dan 16 pos penyekatan di jalan arteri.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/5/2020).

"Dari data terakhir, sampai saat ini selama 10 hari penerapan larangan mudik, ada 10.573 kendaraan yang kami paksa diputar balik dari 18 pos penyekatan di jalan arteri dan jalan tol," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Selain itu, kata dia, ada sekitar 15 travel gelap serta truk barang, yang diketahui membawa pemudik, ditindak pihaknya dengan tilang.

Berita Rekomendasi

"Travel gelap dan truk barang itu ditilang dan kendaraannya kita amankan, sementara pemudik yang dibawa kita minta kembali ke Jakarta," kata Yusri.

Menurut Yusri penilangan dilakukan karena kendaran travel gelap itu tidak memiliki izin trayek angkutan penumpang.

"Begitu juga dengan truk yang membawa pemudik. Karena itu peruntukkannya untuk barang tapi dipakai untuk angkut penumpang," kata Yusri.

Ke depan kata Yusri, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa mudik untuk kali ini dilarang, guna menekan penyebaran virus corona.

"Supaya keluarga atau kerabat kita di kampung halaman tidak terpapar Covid-19 yang dibawa pemudik," katanya.

Yusri menjelaskan dalam 7 hari terakhir jumlah pemudik yang mencoba melewati jalur arteri semakin meningkat atau semakin banyak.

"Sementara jumlah pemudik yang lewat ruas tol, jumlahnya terus menurun. Tetapi pemudik di jalur arteri semakin banyak," katanya.

Yusri menjelaskan, pada 3 hari awal penerapan larangan mudik tidak ada kendaraan pemudik yang lewat jalur arteri.

"Di hari ke 4 atau sejak Senin 27 April, barulah ada pemudik di jalan arteri yang kami putar balik. Sampai Kamis kemarin, pemudik di jalan arteri ini makin banyak, terutama kendaraan pribadi dan roda dua," katanya.

Ia menjelaskan dari 10.537 kendaraan yang diputar balik selama sepekan, kendaraan pribadi masih mendominasi atau yang terbanyak disusul kendaraan umum.

"Sementara sepeda motor yang kami putar balik dari jalan arteri, semakin banyak setiap harinya," katanya.

Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.

Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek. Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.

Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.

Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).

Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.

"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.

Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

Baca: Nge-prank Terhadap Transpuan, Youtuber Ferdian Paleka Bisa Dijerat Pasal Penghinaan

"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.

Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pemudik Nekat Via Jalan Arteri Makin Banyak, Total10.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik 10 Hari Ini

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas