2 Pelaku Vandalisme Anarko di Tangerang Divonis 4 Bulan Penjara
Dua dari lima pelaku aksi vandalisme 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' akhirnya divonis oleh hakim.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari lima pelaku aksi vandalisme 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' akhirnya divonis oleh hakim.
Mereka divonis selama 4 bulan kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Hal itu diketahuinya usai mendapatkan pelimpahan berkas dari peradilan anak.
Baca: Kasus Remaja Dibacok di Limo Depok Masih Misteri, Korban Begal atau Ada Motif Dendam?
"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Dari berkas perkara tersebut, Yusri mengatakan keputusan tersebut disebutkan telah melalui tiga kali diversi lantaran pelaku yang masih di bawah umur.
Namun, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara.
"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," jelasnya.
Baca: Pelarian Ferdian Paleka Berakhir di Pelabuhan Merak, Ini Perjalanan Panjangnya Menghindari Polisi
Di sisi lain, Yusri menambahkan berkas perkara tiga pelaku lainnya masih menunggu balasan dari Kejari Kota Tangerang.
"Untuk berkas perkara pelaku lainnya masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 14 ayat ke 1 dan ayat ke 2 dan atau pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.