Anies Terbitkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB, Resto yang Layani Makan di Tempat Kena Denda Rp 10 Juta
Pemprov DKI mengenakan sanksi denda administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sanksi bagi pelanggar PSBB. Salah satu yang diatur yakni menetapkan sanksi bagi rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar.
Bagi rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan seperti hanya melayani untuk dibawa pulang atau take away, melakukan pemesanan secara daring, serta tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 akan mendapat sanksi tegas.
Pemprov DKI mengenakan sanksi denda administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000, paling banyak Rp10.000.000.
Baca: Banyak Dikritik, Anies Baswedan Akui Penyaluran Bansos di DKI Jakarta Tak Sempurna, Ini Penyebabnya
Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB yang diterbitkan Anies, sebagai Pelengkap Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Baca: Anies: Pemprov DKI Jamin Pendidikan Anak Tenaga Medis yang Gugur karena Tangani Corona hingga Kuliah
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," Tulis Pergub dikutip Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).
Baca: Anies: Pemprov DKI Jamin Pendidikan Anak Tenaga Medis yang Gugur karena Tangani Corona hingga Kuliah
Adapun dari sisi jenis usaha pariwisata semisal perhotelan, bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan PSBB seperti meniadakan aktivitas dan/atau penutup fasilitas layanan hotel yang bisa menciptakan kerumunan dalam area hotel, dan tidak menerapkan protokol pencegahan virus corona, dikenakan sanksi yang sama seperti jenis usaha tempat makan.
Hanya, punya denda administratif yang lebih tinggi yakni paling rendah Rp25.000.000, dan paling tinggi Rp50.000.000.
"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis Pergub itu.