Tak Penuhi Syarat, 28 Calon Penumpang Bus AKAP Ditolak Berangkat dari Terminal Pulo Gebang
22 orang calon penumpang dari PO Garuda Mas dan Sinar Jaya ditolak berangkat pada Minggu (10/5/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Pengelola Terminal Pulo Gebang, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan pihaknya menolak keberangkatan 28 calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada Minggu (10/5/2020) hingga Senin (11/5/2020) lalu.
Rinciannya, 22 orang calon penumpang dari PO Garuda Mas dan Sinar Jaya ditolak berangkat pada Minggu (10/5/2020).
Sedangkan pada Senin (11/5/2020), 6 calon penumpang yang ditolak merupakan penumpang armada PO Sinar Jaya.
"Jadi total sebanyak 28 calon penumpang yang kami tolak berangkat di Terminal Terpadu Pulo Gebang," kata Bernad kepada Tribunnews, Selasa (12/5/2020).
Dia mengatakan penumpang tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat calon penumpang yang boleh berpergian ke luar kota yang termaktub dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat SE 4 Tahun 2020," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.
Salah satu yang dizinkan kembali beroperasi adalah layanan bus AKAP, tapi dengan kriteria penumpang tertentu. Di Jabodetabek, hanya Terminal Pulo Gebang yang dioperasikan.
Izin tersebut keluar setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran NO SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang izin beroperasi bus AKAP.
Syarat calon penumpang yang ingin berpergian ke luar kota termaktub dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Meski Telah Direlaksasi, Penumpang Bus AKAP yang Berangkat dari Terminal Pulo Gebang Masih Sepi
Dalam surat edaran tersebut, penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota adalah yang memiliki tugas dinas, menghadapi kemalangan karena keluarganya meninggal atau sakit keras dan warga negara Indonesia yang hendak pulang ke tanah air.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya mengerahkan petugas untuk memeriksa calon penumpang secara dua tahap di terminal, serta ketika bus mengaspal di jalan.
Di Terminal, pihak PO Bus diminta menerapkan syarat administrasi ketika penumpang memesan tiket. Seperti melampirkan KTP, keterangan negatif Covid-19, dan surat kelengkapan lain.
Setelah itu pihak PO Bus menyampaikan kepada Dishub untuk verifikasi dan mengonfirmasi surat - surat yang dilampirkan penumpang.
"Ada dua tahap, pertama, kita sudah minta kepada PO. Jadi bagi masyarakat yang beli tiket, dimintakan persyaratan administrasi yang ada. Kemudian, disampaikan ke Dishub untuk dilakukan pengecekan. Sehingga, pada saat penumpang akan check in, itu kita sudah tekonfirmasi surat-surat yang ada," jelas Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Tidak berhenti di situ, pemeriksaan juga dilakukan ketika bus berjalan dan melewati checkpoint tertentu.
Tujuannya supaya penumpang yang naik benar - benar memenuhi aturan dan protokol kesehatan. Pemeriksaan tersebut berlapis dilakukan hingga sampai provinsi tujuan.
"Di jalan akan diperiksa oleh rekan-rekan kepolisian yang ada di cek poin. Kalau ke arah Surabaya, banyak cek poinnnya. Ada Polda Metro Jaya, Jawa barat, Jateng, dan Jatim. Jadi, artinya pemeriksaan di lapangan akan berlapis," tegasnya.