Satpol PP Siapkan Sanksi Pelanggar PSBB: Pakai Rompi Oranye hingga Membersihkan Kuburan
Rompi oranye tersebut, kata Arifin, diberikan langsung Satpol PP DKI Jakarta. Begitu juga dengan peralatan kebersihan; sapu, pengki, dan sebagainya.
Editor: tribunjakarta.com
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta siap menindak tegas para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya bakal memberikan rompi oranye kepada pelanggar PSBB.
"Ya rompi oranye kayak orang (pelaku) korupsi, begitu-lah," kata Arifin, saat dihubungi, kemarin (12/5/2020).
"Sudah ditetapkan rompi oranye di belakangnya, tertulis pelanggar PSBB," lanjut Arifin.
Kemudian, lanjutnya, mereka akan diminta menyapu jalanan hingga membersihkan fasilitas publik.
"Kemudian mereka menyapu jalan, membersihkan taman, dan membersihkan tempat-tempat umum," tegas Arifin.
Rompi oranye tersebut, kata Arifin, diberikan langsung Satpol PP DKI Jakarta.
Begitu juga dengan peralatan kebersihan; sapu, pengki, dan sebagainya.
"Peralatan dari kami, nanti saya kasih rompi oranye, sapu, saya suruh menyapu di kuburan," tutup Arifin.