Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Siapkan Sanksi Pelanggar PSBB: Pakai Rompi Oranye hingga Membersihkan Kuburan

Rompi oranye tersebut, kata Arifin, diberikan langsung Satpol PP DKI Jakarta. Begitu juga dengan peralatan kebersihan; sapu, pengki, dan sebagainya.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Satpol PP Siapkan Sanksi Pelanggar PSBB: Pakai Rompi Oranye hingga Membersihkan Kuburan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta siap menindak tegas para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya bakal memberikan rompi oranye kepada pelanggar PSBB.

"Ya rompi oranye kayak orang (pelaku) korupsi, begitu-lah," kata Arifin, saat dihubungi, kemarin (12/5/2020).

"Sudah ditetapkan rompi oranye di belakangnya, tertulis pelanggar PSBB," lanjut Arifin.

Kemudian, lanjutnya, mereka akan diminta menyapu jalanan hingga membersihkan fasilitas publik.

"Kemudian mereka menyapu jalan, membersihkan taman, dan membersihkan tempat-tempat umum," tegas Arifin.

Berita Rekomendasi

Rompi oranye tersebut, kata Arifin, diberikan langsung Satpol PP DKI Jakarta.

Begitu juga dengan peralatan kebersihan; sapu, pengki, dan sebagainya.

"Peralatan dari kami, nanti saya kasih rompi oranye, sapu, saya suruh menyapu di kuburan," tutup Arifin.

HALAMAN SELANJUTNYA ============>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas