Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Izinkan Silahturahmi Keluarga Saat Lebaran, Tapi Dilarang Gelar Open House

Polda Metro Jaya melarang warga untuk menggelar open house saat perayaan hari raya Idul Fitri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Izinkan Silahturahmi Keluarga Saat Lebaran, Tapi Dilarang Gelar Open House
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul 1441 H 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang warga untuk menggelar open house saat perayaan hari raya Idul Fitri.

Mengundang banyak orang dinilainya akan semakin memperluas penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kita akan melarang untuk misalnya menggelar open house mengundang banyak orang. Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada physical distancing," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga di Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2020).

Sambodo mengatakan pihak kepolisian juga tak menganjurkan warga saling bersilahturahmi keluarga saat lebaran.

Namun, mereka juga tidak melarang jika masih adanya kegiatan tersebut.

Baca: Tes Kepribadian: Apa Warna Baju Kesukaanmu? Jawabannya Dapat Gambarkan Karakter Asli Dirimu

"Tentu di massa PSBB, memang silaturahmi saat ini kami dianjurkan tidak dilakukan. Tapi tentu kemudian juga tidak kita larang, asalkan dia tidak keluar wilayah. Artinya enggak bisa, saya mau silahturami ke Bandung itu tidak bisa," ungkapnya.

Namun demikian, Sambodo mengimbau kegiatan silahturahmi keluarga tetap mengikuti imbauan pemerintah terkait physical distancing terkait pencegahan penularan virus Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Kalau hanya sekitar di Jakarta saja selama masih mematuhi aturan PSBB tentu masih kami akan perbolehkan. Artinya, tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang, kemudian juga menjaga physical distancing itu tetap bepergian bersilahturami itu menggunakan masker," katanya.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona 14 Mei 2020: Total 16.006 Kasus Positif, 3.518 Sembuh, 1.043 Meninggal

Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian mengizinkan masyarakat Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang saling bersilahturahmi ketika perayaan hari raya lebaran 2020.

Asalkan, warga tak diperbolehkan keluar perbatasan Jadetabek.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Polisi Benyamin. Menurutnya, warga masih diperbolehkan berkegiatan seperti biasa saat lebaran di ruang rama Jadetabek.

"Ini nggak ada aturannya. Boleh, nggak ada masalah kalau itu (silaturahmi keluarga di wilayah Jadetabek, Red)," kata Benyamin kepada awak media, Kamis (14/5/2020).

Namun demikian, ia meminta masyarakat tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait physical distancing yang berlaku. Hal tersebut untuk mencegah penularan virus Corona.

"Mudik di lingkungan PSBB. Misalnya Jabodetabek berarti ikut aturan PSBB. Masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas