Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Oknum Polisi Divonis Mati oleh Hakim PN Depok

Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Oknum Polisi Divonis Mati oleh Hakim PN Depok
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 37,9 Kilogram divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Depok.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Iqbal Hutabarat, SH, MH, dan beranggotakan Forci Nilpa Darma, SH, MH, serta Nugraha Medica Prakasa, SH, MH.

Baca: Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Hakim Putar Rekaman CCTV dan Bukti Sadapan Penyerahan Uang Suap

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal membenarkan adanya vonis tersebut yang dilakukan melalui persidangan conference.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13.00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut diatas dengan Agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut," papar Fadil dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentant narkotika.

"Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi Pidana Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji," paparnya.

Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya.

Berita Rekomendasi

Bahwa pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram.

"Dan terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat. Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam," kata Fadil.

Baca: Dua Paman dan Kekasih Diduga Pemerkosa Remaja Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun

Meski begitu, Fadil mengatakan Pengadilan Negeri Depok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis tersebut.

"Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Fadil.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu 37,9 Kilogram

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas