Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikabarkan Jual ''Surat Bebas Covid-19'' RS Mitra Keluarga Akan Laporkan ke Polisi

Merespons kasus tersebut, Manajemen RS Mitra Keluarga membantah menjual surat bebas Covid-19.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dikabarkan Jual ''Surat Bebas Covid-19'' RS Mitra Keluarga Akan Laporkan ke Polisi
Kompas.com
Tangkapan layar surat dokter dan bebas covid-19 di toko online 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN -- RS Mitra Keluarga Gading Serpong Kabupaten Tangerang berencana melaporkan pihak-pihak yang terkait dengan dijualnya "surat sehat bebas covid" di rumah sakit tersebut.

Publik dikagetkan dengan beredarnya foto produk "surat sehat bebas covid" yang dipajang di e-commerce Tokopedia.

Dalam foto produk, terlihat kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong Kabupaten Tangerang.

Harga untuk surat tersebut tertera Rp 70.000.

Tangkapan layar penjualan produk tersebut kemudian viral di media sosial.

Merespons kasus tersebut, Manajemen RS Mitra Keluarga membantah menjual surat bebas Covid-19.

"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media, maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual belikan surat keterangan bebas covid-19," tulis pihak Manajemen RS Mitra Keluarga saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Berita Rekomendasi

Bakal melapor ke Polisi

Bahkan, RS Mitra Keluarga akan membuat laporan polisi agar pelaku pencatut nama institusi mereka diproses hukum.

"Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," kata pihak Manajemen RS Mitra Keluarga.

"Kami memohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga untuk keperluan itu segera mencabut dan menghentikan perbuatan dalam waktu sesegera mungkin," lanjutnya.

Tindakan Tokopedia

Pihak Tokopedia langsung bergerak cepat merespons penjualan surat bebas Covid-19 tersebut.

External Communications Seniar Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia sudah menurunkan produk tersebut dari situs.

"Saat ini kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud (menjual surat bebas Covid-19) sesuai prosedur," kata dia.

Baca: Ariel NOAH atau Reino Barack, Siapa Mantan Terindahnya? Luna Maya Sampai Takut Menyebutnya

Baca: Cegah Penumpukan Penumpang, AP II Batasi Frekuensi Penerbangan dan Terapkan Sistem Antrean Baru

Baca: ‎Permintaan Pemeriksaan di Rumah Ditolak, Said Didu Janji Sambangi Bareskrim Hari Ini

Chandra menjelaskan, jika ada toko lain yang melanggar hukum, Tokopedia akan melakukan tindakan mulai dari pemeriksaan hingga penurunan konten.

Dia menjelaskan, beredarnya surat bebas Covid-19 tersebut terjadi karena marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).

Sistem tersebut memungkinkan semua orang yang menggunakan Tokopedia bisa mengunggah produk secara mandiri.

"UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," tutur dia.

Pihaknya berharap masyarakat ikut berperan mengawasi penjualan produk. Jika ada yang melanggar hukum, bisa melaporkan melalui fitur di Tokopedia.

"Langsung dari fitur laporkan yang ada di setiap halaman produk," tutupnya.

Pemerintah mengizinkan orang bepergian, termasuk meninggalkan zona merah Jabodetabek, sejumlah syarat. Surat bebas Covid-19 salah satunya.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, mereka yang hendak bepergian meninggalkan Jabodetabek harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar.

Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Bebas Covid-19, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas