Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Open House Dilarang, Kalau Sekadar Silahturahmi Boleh

Mengundang banyak orang dinilainya akan semakin memperluas penyebaran virus Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Open House Dilarang, Kalau Sekadar Silahturahmi Boleh
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi: Warga mengantre dengan menerapkan physical distancing (jarak fisik) saat akan mengambil paket takjil gratis di Cempaka Putih Tengah, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 400 hingga 600 paket takjil yang diadakan atas patisipasi masyarakat diberikan kepada warga yang membutuhkan dan yang terdampak Covid-19 dengan menerapkan antrean jarak fisik. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang warga untuk menggelar open house saat perayaan hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020.

Mengundang banyak orang dinilainya akan semakin memperluas penyebaran virus Covid-19.

"Kita akan melarang untuk misalnya menggelar open house mengundang banyak orang.

Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada physical distancing," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga di Polda Metro Jaya, Kamis (14/5).

Sambodo mengatakan, pihak kepolisian juga tak menganjurkan warga saling bersilahturahmi keluarga saat lebaran.

Namun, mereka juga tidak melarang jika masih adanya kegiatan tersebut.

Baca: Jelang Lebaran, Bank BJB Siapkan Uang Tunai Rp 13,3 Triliun

Baca: Viral Remaja Prank Kejang hingga Mengaku Positif Covid-19 ke Petugas Medis, Kini Jadi Tersangka

Baca: Mudik Lokal Masih Diperbolehkan, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Pemudik yang Gunakan Motor

"Tentu di massa PSBB, memang silaturahmi saat ini kami dianjurkan tidak dilakukan. Tapi tentu kemudian juga tidak kita larang, asalkan dia tidak keluar wilayah. Artinya enggak bisa, saya mau silahturami ke Bandung, itu tidak bisa," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Sambodo mengimbau kegiatan silahturahmi keluarga tetap mengikuti imbauan pemerintah terkait physical distancing demi pencegahan penularan virus Covid-19.

"Kalau hanya sekitar di Jakarta saja selama masih mematuhi aturan PSBB tentu masih kami akan perbolehkan.

Artinya, tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang, kemudian juga menjaga physical
distancing, bepergian bersilahturami harus menggunakan masker," katanya.

Pihak kepolisian mengizinkan masyarakat Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang saling bersilahturahmi ketika perayaan hari raya lebaran 2020. Asalkan, warga tak diperbolehkan keluar perbatasan Jadetabek.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Polisi Benyamin. Menurutnya, warga masih diperbolehkan berkegiatan seperti biasa saat lebaran di ruang Jadetabek.

"Ini nggak ada aturannya. Boleh, nggak ada masalah kalau itu (silaturahmi keluarga di wilayah Jadetabek, Red)," kata Benyamin kepada awak media, Kamis (14/5).

Namun demikian, ia meminta masyarakat tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait physical distancing yang berlaku.

Hal tersebut untuk mencegah penularan virus Corona.

"Mudik di lingkungan PSBB. Misalnya Jabodetabek berarti ikut aturan PSBB. Masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," tandasnya.(igman/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas