Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Selidiki Penjual Surat Bebas Covid Ilegal yang Dijual Via Online

Penjual surat bebas covid-19 menawarkan dua paket, seharga Rp 70 ribu dan Rp 90 ribu. Penjual mengarahkan pembeli ke blogspot.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Selidiki Penjual Surat Bebas Covid Ilegal yang Dijual Via Online
Kompas.com
Surat keterangan bebas covid-19 sempat dijual di marketplace Tokopedia. Namun, pihak Tokopedia sudah menindak toko tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjual jasa surat bebas covid ramai diperbincangkan di sosial media. Penjual memberikan tawaran dua paket khusus, Paket A: Surat Keterangan Negatif Covid dan Paket B: Surat Keterangan Negatif Covid+Surat Hasil Lab.

Tribun coba menghubungi penjual melalui aplikasi pesan.

Informasi didapat dari sosial media yang mencantumkan foto berbentuk surat keterangan warna putih dari rumah sakit.

Bertuliskan pernyataan dokter yang menyatakan hasil pemeriksaan seorang pasien, "sehat dan tidak ada tanda dan gejala terinfeksi covid-19".

Surat itu bertanggal 9 Mei 2020. Dan diberi cap oleh salah satu rumah sakit.

Baca: Cerita Arief Mughni, Mahasiswa Indonesia Berpuasa di Mesir Saat Pandemi Covid-19

Penjual jasa tersebut, saat dihubungi, memberikan formulir yang kemudian diminta untuk diisi oleh pembeli.

Formulir itu berisikan format pemesanan. "Halo, kalau mau order dibantu isi form order dulu ya," kata penjual itu, Kamis (14/5/2020). 

Berita Rekomendasi

Lalu penjual menawarkan dua paket, seharga Rp 70 ribu dan Rp 90 ribu. Penjual mengarahkan pembeli ke blogspot.

"Untuk detail mengenai penjelasan tiap paket silakan mengunjungi link dibawah ini," balasnya mencantumkan link situs penjual.

Isi formulir yang perlu diisi adalah paket yang dipilih, nomor ponsel pembeli, nama, umur, berat badan, tinggi badan, tanggal pemeriksaan, pekerjaan, nama perusahaan, alamat kantor, alamat tinggal, alamat pengiriman.

"Isi juga untuk keperluan apa, misal lamar kerja, travel, lain-lain. Jika memilih lain mohon tuliskan keperluan lainnya," balasnya.

Kemudian, penjual juga meminta untuk mengisi asal rumah sakit (RS), yang akan dicantumkan bahwa pembeli telah bebas dari covid.

Baca: Jawaban Soal SMP Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 15 Mei 2020: Pesona di Balik Enceng Gondok

"Request RS : (Jika tidak ada Request) maka dari kami akan kasih RS/klinik yang sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda," tulisnya.

Setelah seluruh formulir diisi, maka pembeli diminta untuk memilih cara pengiriman. Bisa sehari sampai.

Lalu terakhir mengisi cara pembayaran, bisa melalui beberapa rekening bank.

Saat ditanya apakah penjual dapat memastikan surat itu bisa meloloskan pembeli dari pemudik, "Silakan diisi dulu formnya," tuturnya.

Surat keterangan bebas covid-19 sempat dijual di marketplace Tokopedia. Namun, pihak Tokopedia sudah menindak toko tersebut.
Surat keterangan bebas covid-19 sempat dijual di marketplace Tokopedia. Namun, pihak Tokopedia sudah menindak toko tersebut. (Kompas.com)

Polri Selidiki

Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli surat bebas covid.

"Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.

Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.

"Kalau ditemukan ilegal kita proses," sambungnya.

Baca: Poltracking Sumbangkan 20.000 Paket Bansos dan 150.000 Paket Makan Gratis

Tokopedia memberikan penjelasan yakni terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.

Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.

"Saat ini, kami telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.

Sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, lanjutnya, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).

"Dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.

"Menanggapi isu kesehatan global yang saat ini terjadi, Tokopedia turut berempati dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan," kata Ekhel Chandra. (tribun network/den/van)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas