Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama PSBB, Pencairan Dana KJP Plus Dilakukan Tiap Bulan

Alhasil, seluruh dana yang masuk dalam KJP Plus bisa langsung dipakai baik tunai atau non tunai.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selama PSBB, Pencairan Dana KJP Plus Dilakukan Tiap Bulan
dok. Pemprov DKI Jakarta
KJP Plus Dinas Pendidikan DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan melakukan relaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di masa PSBB.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan skema kemudahan ini bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020.

"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," ujar Nahdiana dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Diketahui sebelumnya pencairan dana KJP Plus dibagi dalam dua bagian yaitu dana rutin setiap bulan dan berkala yang dicairkan 6 bulan sekali.

Lewat kebijakan ini, Disdik menggabung dana rutin dan berkala tersebut menjadi setiap bulan.

Kewajiban pencairan non tunai untuk nilai nominal tertentu juga dihapus sementara.

Alhasil, seluruh dana yang masuk dalam KJP Plus bisa langsung dipakai baik tunai atau non tunai.

Berita Rekomendasi

Adapun nominal dana yang bakal cair per bulan yaitu Rp250.000 untuk jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM.

Warga pemegang KJP Plus juga bakal mendapat paket bansos. Sehingga mereka bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan yang lain.

Bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK tetap mendapat dana tambahan peralihat pendidikan sebesar Rp500.000 per orang.

"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," ujarnya.

Dalam upaya menghindari kerumunan orang di kantor layanan Bank maupun ATM, jadwal pencairan dana KJP Plus diatur berbeda waktu pada setiap tingkat pendidikan. Jadwal tahap I tersebut meliputi:

1. KJP Plus SD/SDLB/MI dicairkan mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas