Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Jabodetabek Masih PSBB, Gubernur Anies: Virus Tidak Kenal Lebaran atau Bukan

Aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tegaskan Jabodetabek Masih PSBB, Gubernur Anies: Virus Tidak Kenal Lebaran atau Bukan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Anies Baswedan tunjukkan contoh surat izin keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB pandemi Covid-19 yang disertai dengan QR Code. Sehingga petugas lapangan tinggal melakukan pemindaian untuk mengecek keabsahan surat izin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.I

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata Anies dalam laman resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh aktivitas di  hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan .

Maka, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran COVID-19 tak semakin meluas.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020.

Pergub itu mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun tetap mengacu pada ketentuan PSBB.

Karena itu, Gubernur Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,”

Menanggapi istilah mudik lokal, Gubernur Anies merespon bahwa semua tetap di rumah, “Jangan ada Mudik Lokal, yang boleh adalah Mudik Virtual,” katanya.

Adapun 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

1. Kesehatan;

2. Bahan pangan/makanan/minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau

11. Kebutuhan sehari-hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas