Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat dan Prosedur Urus SIKM, Ada Sanksi Juga bagi yang Palsukan Surat

Catat syarat dan prosedur pengisian surat izin masuk atau keluar Jabodetabek. Ingat, Sanksinya juga ada bagi yang bandel

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Syarat dan Prosedur Urus SIKM, Ada Sanksi Juga bagi yang Palsukan Surat
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluar-masuk DKI Jakarta kini tidak semudah sebelumnya.

Di masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Baca: Jabat Menparekraf, Nama Wishnutama Masih Tercatat sebagai Komisaris Tokopedia

Ditambah lagi Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegitan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua warga di DKI, terutama yang tidak dapat pengecualian di larang keluar meninggalkan wilayah Jabodetabek.

Tak hanya itu, Anies turut menjelaskan bila warga di luar Jabodetabek tidak bisa sembarang masuk ke wilayah Jakarta tanpa ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Dengan Pergub ini, maka seluruh penduduk DKI tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek, dibatasi sehingga bisa menjaga agar virus Covid-19 terkendali," ujar Anies beberapa hari lalu dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies.

Berita Rekomendasi

Untuk bagaimana cara mengurus surat izin masuk atau keluar Jabodetabek alias SIKM, masyarakat tidak perlu repot mengajukan surat atau datang ke Balai Kota, cukup dengan membuka laman corona.jakarta.go.id dari rumah.

Tapi perlu ditekankan bila pengurusan SIKM ini hanya berlaku bagi 11 sektor yang dikecualikan.

Mulai dari kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam situs tersebut, terpampang jelas panduan kepengurusan untuk mendapatkan SIKM.

Pentingin diketahui, izin berlaku baik bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik Jakarta atau pun tidak.

Sementara untuk warga yang memiliki KTP dengan domisili Jabodetabek, masih boleh melakukan pergerakan asal tak keluar Jabodetabek tanpa perlu mengurus SIKM tersebut.

Nah, dalam situs tersebut disebutkan bila Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Setelah masuk situs, pilih urus izin yang akan langsung diarahkan pada aplikasi JakEVO.

Namun sebelum mengisi data aplikasi, pemohon wajib menyertakan berkas-berkas pendukung untuk melengkapi aplikasi SIKM agar bisa diproses.

Untuk domisili Jakarta, pemohon wajib menyertakan ;

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

- Surat Pernyataan Sehat

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Non-Jabodetabek :

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas

- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19

- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan

- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)

- Pas Foto Berwarna

- Pindai KTP

- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Setelah melampirkan itu semua, masyarakat tinggal menunggu hasil yang diberikan.

Dalam Pasal 7 Bab IV Pergub 47 di sebutkan bila formuli pemohon dinyatakan lengkap, makan akan ada penerbitan SIKM dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik dalam bentuk QR-Code.

Penerbitan SIKM sendiri akan dilakukan satu hari kerja sejak pemohon beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Baca: Penjualan Berlian Dunia Melesu Imbas dari Pandemi Virus Corona

Harus diketahui pula bila SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon.

Pemohon juga diingatkan akan sanksi dan denda dari pemalsuaan surat SIMK tersebut, yakni akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Catat, Tutorial Urus Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas