Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas

Baru 3 hari bebas, Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi. Dianggap langgar ketentuan asimilasi.

Editor: ninda iswara
zoom-in Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith kembali diamankan oleh pihak kepolisian.

Padahal Bahar bin Smith baru tiga hari merasakan udara bebas setelah mendekam di penjara.

Pria berambut panjang ini menjalani hukuman penjara lantaran tersandung kasus penganiayaan.

Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/05/2020) sekitar pukkul 15.30.

Bahar bin Smith sendiri awalnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia dibebaskan lantaran mendapat program asimilasi.

 Habib Bahar Dijebloskan Lagi ke Penjara 3 Hari Pasca Bebas, Disebut Beri Ceramah Bernada Provokatif

 Sempat Bebas Lewat Program Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Tribun Bogor/istimewa)

Hal ini lantaran ia diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Bebasnya Bahar bin Smith bahkan disambut meriah oleh pengikutnya hingga menyebabkan kerumunan.

Namun penyambutan tersebut tak dilakukan di depan lapas.

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas