Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Diingatkan Tetap Bayarkan THR Bagi PPSU dan PJLP

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI tetap membayar THR bagi penyedia jasa layanan perorangan (PJLP)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Pemprov DKI Diingatkan Tetap Bayarkan THR Bagi PPSU dan PJLP
Alex Suban/Alex Suban
Anggota PPSU Kelurahan Rambutan, membersihkan pohon yang tumbang di Jalan Bungur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020). Di tengah terjadinya Pandemi Covid-19 mereka tetap bertugas membersihkan lingkungan dilengkapi dengan masker dan sarung tangan. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI tetap membayar tunjangan hari raya (THR) bagi penyedia jasa layanan perorangan (PJLP), semisal pegawai harian lepas dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

"Komisi A meminta untuk Pemprov DKI Jakarta tetap membayarkan THR PJLP. Seperti PPSU, pasukan hijau, pasukan kuning, pasukan biru, pamdal, dan lain-lain," ucap Mujiyono saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Baca: Tips Kelola Uang THR di Tengah Pandemi, Financial Planner: Jangan Dipakai, Lebih Baik Diinvestasikan

Baca: Kemnaker: Pegawai Mediator Hubungan Industrial Siap Siaga Kawal Posko THR

Kata dia, permintaan tersebut sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Dijelaskan Mujiyono, saat ini BKD sedang memproses pemberian THR bagi pra PJLP.

Permintaan serupa sebelumnya juga sudah diingatkan saat rapat paripurna agenda Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), di Gedung DPRD DKI.

"Yang sudah didengar THR untuk PJLP on process di BKD. Tapi masih on process, keburu enggak nih," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas