Pemprov DKI Diingatkan Tetap Bayarkan THR Bagi PPSU dan PJLP
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI tetap membayar THR bagi penyedia jasa layanan perorangan (PJLP)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI tetap membayar tunjangan hari raya (THR) bagi penyedia jasa layanan perorangan (PJLP), semisal pegawai harian lepas dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
"Komisi A meminta untuk Pemprov DKI Jakarta tetap membayarkan THR PJLP. Seperti PPSU, pasukan hijau, pasukan kuning, pasukan biru, pamdal, dan lain-lain," ucap Mujiyono saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Baca: Tips Kelola Uang THR di Tengah Pandemi, Financial Planner: Jangan Dipakai, Lebih Baik Diinvestasikan
Baca: Kemnaker: Pegawai Mediator Hubungan Industrial Siap Siaga Kawal Posko THR
Kata dia, permintaan tersebut sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Dijelaskan Mujiyono, saat ini BKD sedang memproses pemberian THR bagi pra PJLP.
Permintaan serupa sebelumnya juga sudah diingatkan saat rapat paripurna agenda Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), di Gedung DPRD DKI.
"Yang sudah didengar THR untuk PJLP on process di BKD. Tapi masih on process, keburu enggak nih," pungkasnya.