Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satpol PP DKI Tindak 9.580 Pelanggaran PSBB, Hukumannya Bermacam-macam

Pelanggaran mengacu pada ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Satpol PP DKI Tindak 9.580 Pelanggaran PSBB, Hukumannya Bermacam-macam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Satpol PP DKI Jakarta sejak 24 April - 18 Mei 2020 tercatat telah menindak 9.580 pelanggaran PSBB yang dilakukan tempat usaha maupun perorangan.

Pelanggaran mengacu pada ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

"Aturan PSBB yang masih berlaku sebagaimana diatur dalam Pergub 33 Tahun 2020," Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Jika dikategorikan berdasarkan pihak yang melanggar, ada 3.441 tempat usaha, 17 pabrik, 31 perkantoran, dan 6.091 perorangan kedapatan melanggar aturan di lapangan.

Dari rincian tersebut, Satpol PP DKI melakukan tindakan yang tertuant sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tetang Pengenaan Sanksi.

Jenis tindakan yang diambil antara lain 441 penyegelan, 8.091 teguran tertulis, 110 sanksi denda, dan 983 perorangan kena sanksi kerja sosial.

"Lumayan banyak jumlah yang dikenakan sanksi," ujar dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas