Gerebek Gang Royal Jakarta Utara, Polisi Amankan 34 PSK
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020) dini hari.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan dari penggerebekan tersebut total 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan dari Gang Royal.
"Jumlah PSK yang ada di sana ada 34 orang," kata Budhi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2020).
Puluhan PSK tersebut diamankan dari lima kafe prostitusi yang ada di Gang Royal, antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.
Baca: Pemerintah Diminta Prioritaskan Juga Nasabah Jiwasraya di Tengah Covid-19
Bahkan, dari puluhan PSK tersebut, polisi mendapati dua di antaranya masih di bawah umur.
"Dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," ucap Budhi.
Selain para PSK, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang kini sudah dijadikan tersangka.
Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK di bawah umur.
Baca: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Komisi IX : Siapkan Fasilitas Dulu
"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Budhi.
Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.
Baca: Viral ABK Indonesia Dilarung di Perairan Somalia, Diduga Alami Penyiksaan dan Perbudakan
Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gang Royal Buka saat Bulan Suci Ramadan di Tengah Pandemi, 34 PSK Diamankan