Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Konyol, Keluarga Habib Bahar Tak Diberi Tahu Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: Konyol, Keluarga Habib Bahar Tak Diberi Tahu Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Habib Bahar bin Smith Lapas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam.

Namun, petugas tidak memberitahu kepada pihak keluarga dan tim penasihat hukum mengenai pemindahan tersebut.

Baca: Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Begini Penjelasan Ditjen PAS

Salah satu tim penasihat hukum Habib Bahar, Novel Bamukmin mengonfirmasi hal tersebut.

"Konyol pengacara dan keluarga tidak diberitahu," kata Novel, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Padahal, pada Selasa malam sebelum pemindahan, salah seorang penasihat hukum Habib Bahar, yaitu Ikhwan Tuankota, bertemu dengan kliennya di Lapas Gunung Sindur.

Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Baca: Cegah Korupsi Dana Corona, KPK Awasi Pengadaan Barang, Donasi hingga Bansos

Untuk memastikan keberadaan Habib Bahar, mereka akan berkunjung ke Lapas Nusakambangan.

Berita Rekomendasi

"Untuk ke Nusakambangan, kami harus ke sana untuk memastikan keadaan Habib Bahar," tambahnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam. Pemindahan dikawal anggota kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Habib Bahar harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

Diketahui Habib Bahar kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi. Bahar harus kembali masuk bui karena melanggar Persyaratan Khusus pelaksanaan Asimilasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas