Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Melanggar PSBB, 200 Pedagang di Pasar Jiung Kemayoran Dapat Sanksi Tegas dari Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi tegas kepada 200 pedagang di Pasar Jiung Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Melanggar PSBB, 200 Pedagang di Pasar Jiung Kemayoran Dapat Sanksi Tegas dari Satpol PP
ist
Pasar Jiung Kemayoran 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi tegas kepada 200 pedagang di Pasar Jiung Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebab, para pedagang ini melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena berjualan pada pandemi Covid-19.

"200-an pedagang yang melanggar PSBB di Pasar Jiung Kemayoran. Sudah kami imbau dan persuasif agar tidak berjualan selama PSBB," jelas Kasie Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat dihubungi, Sabtu (23/5/2020).

Gatra mengatakan Satpol PP Jakarta Pusat telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 200 pedagang tersebut.

"Sudah kami tegur dengan sanksi tertulis karena melanggar PSBB. Kami ingin utamakan agar tidak ada kerumunan di Pasar Jiung," tutur Gatra.

Pada Jumat (22/5/2020) malam, jajaran Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan 200 pedagang tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, mereka telah sekira dua kali berjualan selama PSBB diberlakukan di DKI Jakarta.

"Ada 90 personel (Satpop PP) gabungan berasal dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat," ucap Gatra.

Dia berharap, agar ratusan pedagang ini tak lagi beroperasi selama PSBB karena dikhawatirkan dapat menyebar virus corona Covid-19.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas