Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM, Apa Sanksinya?

jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.

Editor: Sanusi
zoom-in Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM, Apa Sanksinya?
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan surat surat izin keluar-masuk ( SIKM).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.

Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.

Kepadatan lalulintas terlihat diperbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepadatan lalulintas terlihat diperbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.

“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Fahri, dalam konferensi video belum lama ini.

“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” katanya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM".

Menurut Fahri, dalam hal tidak membawa SIKM, sanksi akan mengacu pada aturan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, yaitu denda administrasi sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Berita Rekomendasi

“Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya,” ujar Fahri.

Sementara jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.

“Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar,” kata Fahri.

“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP,” tuturnya.

Imbauan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau langsung kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/2020).

Pelaksanaan pembatasan kepada para pengemudi kendaraan tersebut merupakan implementasi dari Pergub Nomor 47 Tahun 2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki atau keluar dari Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada check point di KM 47. Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan diizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan,” jelas Anies, seperti dilansir dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca: Kepala Desa Ingatkan Warga yang Nekat Gelar Salat Berjamaah, Akhirnya Malah Dikeroyok Belasan Orang

Baca: Dengar Kabar soal Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi

Gubernur menyaksikan langsung bagaimana penegakan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dilaksanakan dengan baik melalui koordinasi seluruh pihak lintas daerah, baik dari Pemprov DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya) bersama jajaran Pemprov Jawa Barat melalui Dishub Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kodam Siliwangi.

“Tadi saya lihat di proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal,” tegas Gubernur Anies.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari dua bulan terkahir menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 
Pergerakan orang saat arus balik dikhawatirkan berpotensi menaikkan kembali angka kasus penularan COVID-19 selama masa dua pekan penentuan yang ditargetkan menjadi PSBB penghabisan.

“Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat,” tambahnya.

Melihat penegakan Pergub yang berjalan dengan sangat ketat dan displin, Gubernur Anies mengapreasiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama.

Lebih lanjut Gubernur Anies berharap langkah ini dapat membawa Jakarta menuju transisi ke normal baru, sehingga PSBB tak perlu diperpanjang.

“Saya sampaikan apreasiasi kepada Polda Jabar, Kodam Siliwangi, Jajaran Pemprov Jabar, Dishub Jabar khususnya dan juga jajaran Kodam Jaya, Polda Metro Jaya yang telah mendukung Pelaksanaan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita bisa kembali ke normal baru, berkegiatan seperti semula,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas