Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek

Kepolisian tidak main-main bagi masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tidak main-main bagi masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Bahkan, pihaknya telah menindak 1.411 kendaraan yang tidak memiliki SIKM saat hendak masuk melalui jalan tol Cikampek arah Jakarta.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan angka tersebut merupakan data terakhir penindakan pada Selasa (26/5/2020) hingga Rabu (27/5/20290) sekitar pukul 00.00 hingga 08.00 WIB.

"Jadi jumlah total kendaraan keseluruhan yang diputar-balikan sebanyak 1.411 kendaraan," kata Arif dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

Rinciannya, sebanyak 1.129 kendaraan ditindak pada Selasa (26/5/2020) dan 282 kendaraan ditindak sejak Rabu pagi tadi.

Diantaranya, 1.393 merupakan kendaraan pribadi, 9 kendaraan minibus atau elf, dan 9 kendaraan bus.

Dia mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi di posko pembatasan dan penyaringan Km 47 tol Jakarta-Cikampek.

Berita Rekomendasi

"Semua kita minta putar balik karena tidak ada SIKM, dikeluarkan di Karawang Barat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas