Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek
Kepolisian tidak main-main bagi masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tidak main-main bagi masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Bahkan, pihaknya telah menindak 1.411 kendaraan yang tidak memiliki SIKM saat hendak masuk melalui jalan tol Cikampek arah Jakarta.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan angka tersebut merupakan data terakhir penindakan pada Selasa (26/5/2020) hingga Rabu (27/5/20290) sekitar pukul 00.00 hingga 08.00 WIB.
"Jadi jumlah total kendaraan keseluruhan yang diputar-balikan sebanyak 1.411 kendaraan," kata Arif dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Rinciannya, sebanyak 1.129 kendaraan ditindak pada Selasa (26/5/2020) dan 282 kendaraan ditindak sejak Rabu pagi tadi.
Diantaranya, 1.393 merupakan kendaraan pribadi, 9 kendaraan minibus atau elf, dan 9 kendaraan bus.
Dia mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi di posko pembatasan dan penyaringan Km 47 tol Jakarta-Cikampek.
"Semua kita minta putar balik karena tidak ada SIKM, dikeluarkan di Karawang Barat," pungkasnya.