Ketahuan Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Tujuh Orang Dikarantina
Sebagian juga menunggu jadwal keberangkatan transportasi ke daerah asal yang dijadwalkan sehari-dua hari lagi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan ada tujuh (7) orang harus menjalani karantina 14 hari usai melakukan perjalanan ke Jakarta tanpa dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Rinciannya lima (5) orang menaiki kereta api dan tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Serta dua (2) lainnya menggunakan bus.
Dijelaskan Syafrin, mereka yang menjalani karantina hanya difasilitasi tempat.
Sementara kebutuhan sehari - hari, mereka harus memakai kocek pribadi.
"Bagi warga yang masuk ternyata mereka tidak memiliki SIKM, itu wajib dikarantina.
Baca: Boeing Memulai Kembali Produksi 737 MAX Jet Liner
Baca: Soal New Normal, dr Tirta: Masih Jauh, Ini Aja Puncak Kasus Covid-19 Gak Tahu Kapan
Baca: Catat! Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa saat Naik Pesawat ke Jakarta
Baca: Duduk Perkara Bentrokan Berakhir Pembakaran Rumah hingga Lukai 6 Orang, Cuma Gegara Senjata Mainan
Tempatnya disiapkan Wali Kota setempat, tapi untuk kebutuhan sehari-hari, mereka harus mandiri," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (28/5/2020).
Syafrin menuturkan, mereka dikarantina atas kesediaan masing-masing.
Sebagian juga menunggu jadwal keberangkatan transportasi ke daerah asal yang dijadwalkan sehari-dua hari lagi.
Adapun mereka lolos pemeriksaan dan masuk ke Jakarta karena telah lebih dulu membeli tiket perjalanan sebelum Pemprov DKI menerbitkan syarat penggunaan SIKM.
Sedangkan dua penumpang bus mengakalinya dengan naik di tengah rute bus, alias bukan dari terminal.
Ia mengatakan ada sebagian orang yang menolak dikarantina dan lebih pilih kembali ke daerah asal.
"Ketika mereka sudah sampai di stasiun dan terminal di sini (Jakarta), kan pasti kita periksa," ungkapnya.