Petugas Terminal Pulo Gebang: Penumpang Wajib Miliki SIKM
Pemprov DKI Jakarta membuat aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terminal Pulo Gebang, Jakarta terpantau sepi dari penumpang yang datang dari luar kota maupun yang hendak pergi ke luar kota.
Hal tersebut berdasarkan pantauan Tribunnews.com di terminal pada Kamis, (28/05/2020).
Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca: Rt Corona Jakarta Masih di Atas 1, Kadinkes DKI: Masih Banyak Indikator Untuk Longgarkan Pembatasan
Pertama Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
Hal tersebut guna melakukan Percepatan Penanganan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan aturan mengenai surat izin keluar masuk atau SIKM beberapa saat yang lalu pada (15/05/2020).
Baca: Terminal Pulo Gebang Masih Sepi Penumpang, Hanya Terlihat Petugas Berjaga
SIKM tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian