Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Terminal Pulo Gebang: Penumpang Wajib Miliki SIKM

Pemprov DKI Jakarta membuat aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petugas Terminal Pulo Gebang: Penumpang Wajib Miliki SIKM
istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat melakukan sidak di Terminal Pulo Gebang 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terminal Pulo Gebang, Jakarta terpantau sepi dari penumpang yang datang dari luar kota maupun yang hendak pergi ke luar kota.

Hal tersebut berdasarkan pantauan Tribunnews.com di terminal pada Kamis, (28/05/2020).

Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca: Rt Corona Jakarta Masih di Atas 1, Kadinkes DKI: Masih Banyak Indikator Untuk Longgarkan Pembatasan

Pertama Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.

Hal tersebut guna melakukan Percepatan Penanganan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan aturan mengenai surat izin keluar masuk atau SIKM beberapa saat yang lalu pada (15/05/2020).

Baca: Terminal Pulo Gebang Masih Sepi Penumpang, Hanya Terlihat Petugas Berjaga

Berita Rekomendasi

SIKM tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas