Petugas Terminal Pulo Gebang: Penumpang Wajib Miliki SIKM
Pemprov DKI Jakarta membuat aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Eko Sutriyanto
![Petugas Terminal Pulo Gebang: Penumpang Wajib Miliki SIKM](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-doni-monardo-di-pulogabang.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terminal Pulo Gebang, Jakarta terpantau sepi dari penumpang yang datang dari luar kota maupun yang hendak pergi ke luar kota.
Hal tersebut berdasarkan pantauan Tribunnews.com di terminal pada Kamis, (28/05/2020).
Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca: Rt Corona Jakarta Masih di Atas 1, Kadinkes DKI: Masih Banyak Indikator Untuk Longgarkan Pembatasan
Pertama Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
Hal tersebut guna melakukan Percepatan Penanganan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan aturan mengenai surat izin keluar masuk atau SIKM beberapa saat yang lalu pada (15/05/2020).
Baca: Terminal Pulo Gebang Masih Sepi Penumpang, Hanya Terlihat Petugas Berjaga
SIKM tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.