Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5.993 Kendaraan Ditindak Karena Tidak Memiliki SIKM Saat Masuk DKI Jakarta

Rinciannya pada Rabu (27/5/2020), petugas telah menindak sebanyak 2.898 kendaraan yang tak memiliki SIKM.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 5.993 Kendaraan Ditindak Karena Tidak Memiliki SIKM Saat Masuk DKI Jakarta
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 5.993 kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Mereka diminta untuk putar balik lagi untuk tak masuk ke wilayah Ibu Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut adalah akumulasi penindakan yang dilakukan polisi selama dua hari terakhir.

"Rincian jumlah kendaraan yang tidak memiliki SIKM total keseluruhan 5.993," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Rinciannya pada Rabu (27/5/2020), petugas telah menindak sebanyak 2.898 kendaraan yang tak memiliki SIKM.

Sedangkan pada Kamis (28/5/2029), 3.095 pengendara yang telah ditindak oleh petugas.

Yusri mengatakan terdapat peningkatan jumlah pelanggar saat pemeriksaan SIKM selama dua hari terakhir.

Berita Rekomendasi

"Jumlah hari kedua mengalami peningkatan tujuh persen jika dibandingkan pada hari pertama," pungkas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas