Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan SIKM Berlangsung Hingga Status Darurat Covid-19 Berakhir
Pemeriksaan SIKM tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek.
Penulis: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Penegasan ini disampaikan Syafrin Liputo menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu.
Menurut Syafrin Liputo, pelaksanaan pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni mendatang.
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Baca: Cerita di Balik Remaja Perempuan Melahirkan di Kebun Tanpa Seorang Suami, Begini Kondisinya Sekarang
Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.
Pengecekan akan terus dilakukan, hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin seperti dikutip Tribunnews dari situs ppid.jakarta.co.id.
Baca: George Floyd Ditangkap Polisi, Diinjak hingga Meninggal karena Uang Palsu Senilai Rp 294 Ribu
SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.
Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).
Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
Persyaratan SIKM sebagai berikut:
1. Pengantar RT RW;
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.