Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemarin, Dinas PTSP DKI Terbitkan 1.422 SIKM, dan Tolak 4.550 Permohonan

Sementara itu, total masih ada 598 permohonan yang menunggu validasi online, dan 1.096 tengah dalam tahap pengajuan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemarin, Dinas PTSP DKI Terbitkan 1.422 SIKM, dan Tolak 4.550 Permohonan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Total ada 7.666 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Berdasarkan data per Kamis, 28 Mei 2020 pukul 18.52 WIB, 1.422 SIKM sudah diterbitkan. Sedangkan 4.550 permohonan ditolak.

"Ini merupakan laporan harian rekapitulasi data SIKM," Kata Sekretaris Dinas PTSP Iwan Kurniawan kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Sementara itu, total masih ada 598 permohonan yang menunggu validasi online, dan 1.096 tengah dalam tahap pengajuan.

Layanan call center khusus SIKM juga sudah melayani 10.351 kali panggilan perihal persoalan pengajuan permohonan.

Baca: Duduk Perkara Bentrokan Berakhir Pembakaran Rumah hingga Lukai 6 Orang, Berawal dari Senjata Mainan

Baca: Fakta Lengkap Kasus Video Syur Mirip Syahrini, 2 Tersangka Ditangkap pasca Istri Reino Barack Lapor

Baca: Ekspor Benih Lobster Bantu Perekonomian Nelayan di Masa Darurat Covid-19

Adapun pada Kamis petang, total situs pengajuan SIKM di laman corona.jakarta.go.id telah diakses 301.636 kali.

Berita Rekomendasi

Diketahui, ada pembatasan keluar masuk DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Masyarakat dari luar daerah Jabodetabek yang mau masuk ke Jakarta harus melengkapi diri dengan SIKM.

Jika nekat masuk Jakarta tanpa dilengkapi SIKM, maka yang bersangkutan diminta kembali ke daerah asal.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pencegahan penularan virus corona menyambut arus balik pemudik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas