Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

412 Kendaraan yang Tak Memiliki SIKM Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek Sejak Pagi Tadi

Semuanya yang tak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi keluar kawasan DKI Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 412 Kendaraan yang Tak Memiliki SIKM Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek Sejak Pagi Tadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan pihak kepolisian menindak 412 kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta di pos penyekatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sejak dini hari tadi.

Semuanya yang tak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi keluar kawasan DKI Jakarta.

Dari keseluruhan data tersebut, 402 kendaraan di antaranya kendaraan pribadi, 2 kendaraan elf dan 8, kendaraan bus.

Akumulasi tersebut terhitung sejak pukul 00.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu (31/5/2020).

"Jumlah kendaraan keseluruhan adalah 412 unit," kata Arif kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).

Arif mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi dan keluar di Karawang Barat.

Sebaliknya, penindakan ini adalah hasil kerja sama dengan sejumlah stakeholder lainnya.

Berita Rekomendasi

"Diputar baliknya kerjasama dengan satpol PP DKI, dishub provinsi Jawa Barat, Ditjen Perhubungan Darat, Kodim Karawang, Subdenpom Karawang dan Ditlantas Polda Jawa Barat," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan operasi pembatasan kendaraan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Masyarakat yang mau masuk dan keluar wilayah ibu kota harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI.

Pembatasan ini akan berlangsung sampai 7 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pembatasan ini dilakukan demi melindungi warga Jakarta yang telah menahan diri untuk tidak keluar rumah selama dua bulan kemarin.

Sebab, jika tidak membatasi mobilitas kendaraan dan orang antar provinsi, hal itu sama saja tidak menghargai pengorbanan mereka yang selama dua bulan kemarin berdiam di rumah.

“Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan," ucap dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas