Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Perpanjang Pengoperasian Layanan KLB Hingga 7 Juni 2020

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in KAI Perpanjang Pengoperasian Layanan KLB Hingga 7 Juni 2020
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan operasional KLB sebelumnya hanya diproyeksikan hanya beroperasi hingga 31 Mei 2020.

Perpanjangan KLB ini, menurut Joni, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada 29 Mei 2020, tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.

Baca: Teror Diskusi UGM, Demokrat: Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan

Baca: Apa Itu New Normal? Berikut Panduan New Normal di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes

"Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute, yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp," ucap Joni dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

Joni menjelaskan, mulai 1 Juni perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

"Kemudian untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19, ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Joni.

PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya  berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Berita Rekomendasi

Pihaknya juga hanya menyediakan penjualan tiket di stasiun keberangkatan, mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

"Dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, maka layanan angkutan barang yang dirangkaikan dengan KLB juga tetap KAI sediakan," kata Joni.

"Hal ini agar masyarakat semakin mudah untuk mengirimkan barang seperti dokumen, paket, produk industri, produk UMKM, e-commerce, makanan, sayur mayur, sepeda, motor dengan tarif yang menarik," lanjutnya.

Joni juga mengungkapkan, alam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas