Pemprov DKI Jakarta Tolak Permohonan SIKM Untuk Tujuan Perjalanan Sebagai Warga Pendatang
DPMPTSP DKI Jakarta masih menemukan banyak permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota yang tak sesuai ketentuan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta masih menemukan banyak permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota yang tak sesuai ketentuan.
Banyak dari mereka yang mengajukan permohonan dengan tujuan sebagai warga pendatang, serta tidak punya pekerjaan pada 11 sektor yang diizinkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
"Masih banyaknya ditemukan permohanan perizinan SIKM dengan tujuan perjalanan sebagai warga pendatang di DKI Jakarta dan tidak bekerja pada 11 sektor yang diizinkan," kata Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta Rinaldi kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Tak cuma itu, banyak pula warga domisili Bodetabek yang mengajukan izin SIKM ke Pemprov DKI untuk perjalanan ke luar Jabodetabek.
Baca: Sesali Perbuatannya, Dwi Sasono Ajak Pecandu Narkoba Mulai Hidup Sehat
Padahal hal tersebut tidak diatur dalam Pergub.
"Hal tersebut tidak diatur dalam Pergub 47/2020 sehingga permohonannya, ditolak," ungkapnya.
Permohonan SIKM bisa diajukan melalui website corona.jakarta.go.id. Pemohon dipersilakan mengakses website tersebut dan mengikuti langkah serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Usai rampung, permohonan tersebut nanti akan diteruskan dan diproses melalui sistem aplikasi perizinan daring, JakEVO.
Baca: Petisi Tunda Masuk Sekolah Selama Pandemi Sudah Ditandatangani Lebih dari 97 Ribu Orang
Adapun ketentuan utama dalam perizinan SIKM merupakan dispensasi dari larangan keluar masuk DKI yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing karena tugas dan kerjaannya masuk dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Baca: Manfaat Almond untuk Si Kecil, Tingkatkan Kekebalan Tubuh hingga Optimalkan Kecerdasannya
SIKM juga bisa diberikan kepada mereka yang punya keperluan mendesak. Yaitu bagi orang yang memiliki anggota keluarga inti sedang sakit sakit keras atau meninggal dunia.
Sejak mulai membuka layanan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta 15 Mei 2020 atau dua pekan lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI hingga 31 Mei 2020 sudah menerima 39.850 permohonan.
Tapi dari total permohonan yang masuk, cuma 5,7 persen alias 2.286 SIKM diterbitkan usai dinyatakan memenuhi syarat.
14.500 Kendaraan Tak Punya SIKM Ditindak Selama 5 Hari Terakhir
Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 14.500 kendaraan yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah DKI Jakarta.
Angka tersebut merupakan penindakan dalam 5 hari terakhir.
"Sejak tanggal 27 hingga 31 Mei 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas telah memutar-balikan 14.500 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Senin (1/6/2020).
Yusri mengatakan kendaraan tersebut diminta untuk putar lagi ke titik awal keberangkatan.
Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ungkapnya.
Dari keseluruhan penindakan, Yusri mengatakan penindakan paling banyak terjadi di Kabupaten Tangerang, tol Cikupa arah Jakarta, dan tol KM 47 arah Jakarta.
Total ada 7.571 kendaraan yang ditindak saat melewati pos pemeriksaan SIKM.
"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah di wilayah tersebut dengan total 7.571 kendaraan/pengendara," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.
Baca: Mendagri Bantah Pilkada Desember 2020 Korbankan Kesehatan Masyarakat
Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.