Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21.084 Kendaraan Ditindak Karena Tidak Punya SIKM Jakarta

Yusri menyampaikan adanya penurunan angka kendaraan yang ditindak setiap harinya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 21.084 Kendaraan Ditindak Karena Tidak Punya SIKM Jakarta
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 21.084 kendaraan yang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta hingga Selasa (2/6/2020).

Penindakan yang diberikan adalah seluruh kendaraan diminta putar balik ke titik awal keberangkatan

"Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 21.084 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Namun demikian, Yusri menyampaikan adanya penurunan angka kendaraan yang ditindak setiap harinya.

Penurunan penindakan mencapai 13 persen per harinya.

"Pada Selasa kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 2.376, sedangkan Senin sebanyak 4.208 sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun 13 persen," pungkasnya.

Sebagai informasi, tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Pihak kepolisian membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.

Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas