Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Pasutri Pedagang Cilok Sukses Kembali ke Jakarta di Tengah Ketatnya Pengawasan Keamanan

Kelurahan Papanggo mendata warga yang baru tiba di DKI Jakarta usai menjalani mudik Idulfitri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Pasutri Pedagang Cilok Sukses Kembali ke Jakarta di Tengah Ketatnya Pengawasan Keamanan
TribunJakarta.com/Dok Pemkot Jaksel
Ilustrasi: Petugas Satpol PP menempel stiker pemberitahuan bagi pendatang yang sedang dikarantina mandiri selama 14 hari di Kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (28/5/2020) 

Namun, Sumardi harus merogoh kocek cukup mahal untuk bisa menggunakan jasa travel tersebut, yakni sebesar Rp 500.000.

"Bayarnya Rp 500.000. Itu lebih mahal dari harga normal. Harga normalnya Rp 200.000," katanya.

Dengan biaya sebesar itu, pihak angkutan travel tersebut membawa Sumardi dan penumpang lainnya melewati jalur alternatif dari Sukoharjo sampai Jakarta.

Tak hanya itu, Sumardi juga mengaku diantarkan sampai ke gang masuk rumahnya.

"Jadi lewat jalur alternatif, saya juga nggak tahu persisnya," ucap dia.

Meskipun lolos razia PSBB dan berhasil tiba di rumahnya selepas mudik, Sumardi belum bisa berjualan kembali.

Pasalnya, pihak Kelurahan Papanggo mewajibkan warga yang baru balik usai mudik Idulfitri menjalni karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari ke depan.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Viral Rumah Warga Dipasangi Pengumuman karena Nekat Mudik ke Zona Merah, Ini Kata Ketua RT

Artinya, selama dua minggu ini Sumardi hanya bisa beraktivitas di dalam rumahnya.

"Iya. Selama 14 hari (diisolasi). Nggak jualan lah, berdiam diri di rumah," jelas dia.

Diminta Tak Keluar Rumah Selama 14 Hari

Kelurahan Papanggo mendata warga yang baru tiba di DKI Jakarta usai menjalani mudik Idulfitri.

Hasil pendataan, didapati empat keluarga di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kembali ke Jakarta tanpa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Ada empat keluarga yang kembali ke Jakarta usai mudik tanpa mengantongi SIKM," kata Lurah Papanggo Maryono, Selasa (2/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas